SURAT
PERJANJIAN KERJASAMA
|
||
Nomor :
......................................
|
||
Pada hari ini
…………… Tanggal ……….. Bulan ………….. Tahun Dua Ribu lima belas bertempat di
…................................………, kami yang bertandatangan dibawah ini :
I.
Nama :
..................................................
Jabatan : Ketua Tim Pelaksana Kegiatan ............... Desa .............. Kecamatan ... Kota Banda Aceh
.................
Alamat : Jalan
................................. Nomor ………….
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
II
Nama :
..................................................
Jabatan : Direktur/Pimpinan/Pemilik
...................................................
Alamat :
..................................................
Selanjunya
disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya, disebut PARA PIHAK.
Bahwa
PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian, dengan
ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
RUANG LINGKUP
PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dalam perjanjian
ini adalah
....................................................................................................
Pasal 2
NILAI
PEKERJAAN
Nilai pekerjaan yang disepakati untuk
penyelesaian pekerjaan dalam perjanjian ini adalah sebesar Rp.
.........................
(................................................... Rupiah) termasuk pajak dan bea materai.
Pasal 3
HAK DAN
KEWAJIBAN
(1)
PIHAK PERTAMA
berhak menerima hasil pekerjaan tepat pada waktunya.
(2)
PIHAK PERTAMA
berkewajiban membayar biaya penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3)
PIHAK KEDUA
berhak atas pembayaran untuk penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
(4)
PIHAK KEDUA
berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan tepat pada waktunya.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu untuk menyelesaikan
pekerjaan adalah ..... (..................) hari kerja mulai tanggal ....
............. 2015 sampai dengan tanggal .... ............. 2015 sehingga
pekerjaan harus selesai dan diserahkan pada tanggal .... ............. 2015.
Pasal 5
FORCE MAJEURE
(1)
Yang dimaksud
dengan force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kemampuan PARA
PIHAK yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya.
(2)
Apabila
terjadi keadaan force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka PARA
PIHAK terbebas dari kewajiban yang harus dilaksanakan
Pasal 6
SANKSI
Apabila penyelesaian pekerjaan melebihi
batas waktu yang disepakati maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi berupa:
1.
sanksi
administratif, berupa peringatan/teguran tertulis;
2.
membayar denda
sebesar ........ % dari nilai pekerjaan dengan nominal sebesar Rp.
...................... (........................................... Rupiah).
3.
gugatan secara
perdata, dan/atau
4.
pelaporan
secara pidana kepada pihak yang berwenang.
Pasal 7
KETENTUAN
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 5 (lima)
dua diantaranya bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk
dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||
|
||
|
....................*), ..... .............. 201...
|
|
PIHAK KEDUA
|
PIHAK PERTAMA
|
|
DIREKTUR/PIMPINAN/PEMILIK
|
KETUA TIM
PELAKSANA KEGIATAN
.............................................
|
|
|
Desa .............................
|
|
……………………………
|
……………………………………
|
|
MENGETAHUI
Kepala Desa .........................
………………………………..
|
||
*) : Diisi Nama Desa
EmoticonEmoticon