Wednesday, June 29, 2016

CONTOH SK PELAKSANAAN KEGIATAN


PEMERINTAH KOTA SINGKIL
K E C A M A T A N  ...........................
DESA  ...........................
Kantor : ..................................................................................................................
 


KEPUTUSAN KEPALA DESA .............................
NOMOR      TAHUN 2015

TENTANG

PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA.......................
 TAHUN ANGGARAN 2015

KEPALA DESA .................................

Menimbang        :  a.  Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pada Desa ................ yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2015 perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan;

                                 c.    bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu keputusan
  :
Mengingat           : 1.    Undang-Undang  Nomor 8 (Drt) Tahun l956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

2.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

3.      Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2015  Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);








5.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

8.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);

9.      Peraturan  Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa;

10.    Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2015  Nomor 6 );

11.   Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 13 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2015;

12.   Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 18 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.

Memperhatikan    :    Keputusan Musyawarah Desa ..................   tanggal......................  2015  bertempat di Aula Kantor Kepala desa ...................










MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KESATU      :      Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

KEDUA        :     Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU  mempunyai tugas sebagai berikut :

1.  Menyusun Rencana Anggaran Biaya;
2.  Menyusun Spesifikasi Teknis Barang/Jasa;
3.  Melaksanakan Pembelian/Pengadaan;
4.  Memeriksa Penwaran;
5.  Melakukan Negosiasi (Tawar menawar harga);
6.  Menandatangani Surat Perjanjian;
7.  Melakukan Perubahan Ruang Lingkup Pekerjaan;
8.  Melaporkan Kemajuan Pelaksanaan Pengadaan Kepada Keuchik;
9.  Menyerahkan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Keuchik.

KETIGA       :      Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kepala desa ..................;

KEEMPAT   :      Segala biaya yang dikeluarkan akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa.................. Tahun 2015;

KELIMA       :      Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                      Ditetapkan di            :  SINGKIL
                                                      Pada tanggal                        :  ....................... 2015 M
                                                                                             ........................ 1436 H
                                         

KEPALA DESA ...........................,



................................



LAMPIRAN     :    KEPUTUSAN KEPALA DESA .............................. NOMOR : .... TAHUN ......... TANGGAL .............. TENTANG PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA....................... TAHUN ANGGARAN 2015.


NO
NAMA
JABATAN POKOK
JABATAN DALAM TIM PELAKSANA KEGIATAN
KET.
1




2




3




4















Ditetapkan di :  Singkil
Pada tanggal  :  ....................... 2015 M
                            ........................ 1436 H
                                                

KEPALA DESA ...........................,



................................



EmoticonEmoticon