PEMERINTAH KOTA SINGKIL
K E C A M A T A
N ...........................
DESA ...........................
Kantor : ..................................................................................................................
KEPUTUSAN KEPALA DESA .............................
NOMOR TAHUN
2015
TENTANG
PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA.......................
TAHUN ANGGARAN
2015
KEPALA DESA .................................
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pada Desa
................ yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun 2015
perlu menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu
keputusan
:
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
8
(Drt) Tahun l956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 59,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4633);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
6.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2094);
8.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana
Desa tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
9.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa di Desa;
10.
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2015 Nomor 6 );
11.
Peraturan Walikota Banda
Aceh Nomor 13 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2015;
12.
Peraturan Walikota Banda
Aceh Nomor 18 Tentang Pedoman
Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Memperhatikan : Keputusan Musyawarah Desa .................. tanggal...................... 2015
bertempat di Aula Kantor Kepala desa ...................
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan dengan susunan
personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU mempunyai tugas sebagai berikut :
1.
Menyusun Rencana Anggaran Biaya;
2.
Menyusun Spesifikasi Teknis
Barang/Jasa;
3.
Melaksanakan Pembelian/Pengadaan;
4.
Memeriksa Penwaran;
5.
Melakukan Negosiasi (Tawar menawar
harga);
6.
Menandatangani Surat Perjanjian;
7.
Melakukan Perubahan Ruang Lingkup
Pekerjaan;
8.
Melaporkan Kemajuan Pelaksanaan
Pengadaan Kepada Keuchik;
9.
Menyerahkan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
Kepada Keuchik.
KETIGA : Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan tugas bertanggung
jawab kepada Kepala desa ..................;
KEEMPAT : Segala biaya yang dikeluarkan akibat penetapan keputusan
ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa.................. Tahun
2015;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2015 dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : SINGKIL
Pada
tanggal : ....................... 2015 M
........................
1436 H
|
KEPALA DESA ...........................,
................................
|
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA
.............................. NOMOR : .... TAHUN ......... TANGGAL
.............. TENTANG PENUNJUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN DESA....................... TAHUN
ANGGARAN 2015.
NO
|
NAMA
|
JABATAN
POKOK
|
JABATAN DALAM TIM PELAKSANA KEGIATAN
|
KET.
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : Singkil
Pada tanggal : ....................... 2015 M
........................
1436 H
|
KEPALA DESA ...........................,
................................
|
EmoticonEmoticon