PEMERINTAH
KOTA SUKAKARYA
KECAMATAN BATA BATA
KEPALA DESA DESA JAYA
Alamat : Jalan Tgk. Lampoh Bungong Kode Pos : 23245
|
Nomor : 821/02 /BT/LB/BA/IV/2015
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : HIMBAUAN
Sehubungan dengan rapat Kepala desa dan Tuha Peut Desa
Jaya Kecamatan Bata bata Kota Sukakarya pada Tanggal 24 April 2015 yang
bertempat di kantor Kepala desa Desa Jaya, diputuskan sebagai berikut :
1. Tamu wajib melapor 1 x 24 jam
kepada Kepala Dusun masing-masing.
2. Bagi mahasiswa/i yang berdomisili
di Desa Jaya wajib melapor kepada Kepala Dusun masing-masing.
3. Dilarang bertamu berlainan
jenis (bukan muhrim) pada rumah kost.
4. Apabila melanggar Syari’at
Islam (mesum) akan dikenakan Sanksi Adat dan Sanksi Hukum sesuai dengan hukum
yang berlaku.
5. Pemilik rumah kost/sewa wajib
melapor kepada Kepala Dusun dan bertanggung jawab terhadap anak
kost/penyewanya.
6. Jika ada keluarga anak kost
yang bertamu pemilik kost wajib melapor kepada Kepala Dusun.
Demikian keputusan ini kami sampaikan, atas perhatian
dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Sukakarya, 29 April 2015
Ketua Tuha Peut Desa Jaya Kepala
desa Desa Jaya
DRS. H. BACHTIAR NITURA, MM H. SUSILO
Tembusan disampaikan kepada :
1. Camat Bata bata
2. KAPOLSEK Bata bata
3. DANPOS Bata bata
4. Kepala Mukim Bata bata
5. Tgk. Imuem Desa Jaya
6. Kepala Dusun Desa Jaya
7. Arsip
DAFTAR
HADIR RAPAT TIM PENYUSUNAN
REUSAM DESA
JAYA
Sesuai Undangan Nomor : 01/RG/IV/2015
Tanggal :
No.
|
NAMA
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
|
|
Kepala desa Desa Jaya
|
|
|
H. Abdullah Basyah
|
Ketua
|
|
|
Abdullah Yunus
|
|
|
|
Marlian, SH
|
|
|
|
T. Idrus, SH
|
|
|
|
Drs. Abdul Jabar, Msi
|
|
|
|
Drs. Hasbi Nyakmat
|
|
|
|
Fachruddin
|
|
|
EmoticonEmoticon